BogorAktual.id - Kasus judi online (Judol) yang tengah menyeret Kota Bogor mendapatkan perhatian khusus dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Bey menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik judi online di Kota Bogor. Untuk itu ia akan mencoba memastikan terkait data yang telah diterbitkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Balai Kota Bogor kemarin (3/7). Bey menekankan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tak akan tinggal diam guna mencari akar permasalahan yang terjadi.
“Kami akan meminta data dari PPATK terkait data judi online di Kota Bogor. Hal ini penting untuk memahami penyebab banyaknya kasus judi online di wilayah ini,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Kamis (4/7).
Kendati demikian, Ia menilai bahwa salah satu langkah antisipatif yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah melalui sosialisasi tentang bahaya judi online.
Disamping itu, Bey mengaku, kini Pemprov Jabar sedang mengkaji kerjasama dengan lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit yang lebih mudah guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada judi online sebagai solusi finansial.
“Makanya salah satu mengantisipasinya dengan sosialisasi tentang bahayanya judi online,” singkat Bey.
Pj Walikota Bogor, Hery Antasari menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum menerima terkait data resmi dari PPATK.
Dirinya juga menyatakan, bahwa Pj Gubernur Jawa Barat akan membantu untuk meminta data kepada PPATK.
“Pak Gubernur tadi juga menyampaikan bahwa belum ada hasil. Namun, pak Gubernur akan membantu meminta data fakta kepada PPATK,” ucap dia.
“Itu juga harus berkonsekuensi pada kesiapan kita. Nanti setelah kita punya datanya, kita harus siap untuk menanganinya, termasuk jika ada ASN yang terlibat,” lanjut Hery.
Saat ditanya jika ada ASN terlibat dalam judi online, Hery menegaskan bahwa ada hukuman disiplin yang bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kita akan melihat level keterlibatannya, apakah dia sebagai koordinator, admin, atau rekrutmen. Namun, jika dia hanya sebagai pelaku, kategorinya bisa berbeda, seperti iseng, untuk hiburan, atau untuk bayar hutang. Nanti kita akan ada prosesnya,” tegas dia.
Setelah mendapatkan data dari PPATK, Hery mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengkaji data tersebut dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait seperti Satgas Judi Online, Aparat Penegak Hukum (APH), dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ya kita akan mengkaji dulu datanya kemudian membicarakan dengan pihak pihak di satgas judol, dengan APH, DPRD dan lain lain,” tandasnya. []