Arah Pembangunan Kota Bogor 20 Tahun Mendatang Mulai Dikemas

Selasa 09-07-2024,13:25 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor untuk periode 2025-2045 yang telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah langkah penting dalam arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. 

 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto pada Senin (8/7). 

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor atas kerja keras dalam pembahasan dan persetujuan Raperda tersebut.

 

Hery sangat mengapresiasi kehadiran RPJPD Kota Bogor sebagai pedoman pembangunan selama dua dekade ke depan, yang merupakan bagian dari upaya mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045. 

 

"RPJPD menjadi momentum penting bagi arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan," Ijar Hery dikutip Selasa (9/7). 

 

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda RPJPD telah mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan juga telah disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 73/Pr.03.01/BAPP tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

 

"Visi RPJPD Kota Bogor adalah untuk menjadi kota sains kreatif, maju, dan berkelanjutan," ungkapnya. 

 

Dalam RPJPD tersebut, terdapat delapan misi utama yang bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing, mewujudkan perekonomian yang produktif dan inklusif, memperkuat tata kelola yang dinamis, berkualitas, dan inovatif, menciptakan kota yang bersih, akuntabel, dan menjaga stabilitas ekonomi, serta menjaga ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.

 

Hery menambahkan bahwa sasaran visi dan target indikator pada tahun 2045 rancangan RPJPD Kota Bogor diselaraskan dengan Rancangan RPJPD Provinsi Jawa Barat untuk menjaga keselarasan hirarki dokumen perencanaan. 

 

"Pemanfaatan aset Pemkot Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan, serta peningkatan pendapatan daerah harus dioptimalkan dan dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi, dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor," tegasnya.

 

Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perkembangan ekonomi dan teknologi terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama terkait dengan kesehatan mental. 

 

Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan mental masyarakat akan menjadi bagian integral dari kebijakan RPJPD Kota Bogor dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan mental masyarakat. 

 

"Kesehatan mental masyarakat ke depan akan menjadi fokus utama dalam arah kebijakan pembangunan Kota Bogor," pungkas Hery. []

Kategori :