Keutamaan dan Anjuran Puasa di Bulan Rajab

Kamis 09-01-2025,06:00 WIB
Oleh: Tim Redaksi

BogorAktual.id - Diantara keutamaan bulan Rajab bahwa malam satu Rajab adalah salah satu malam yang mustajab bagi doa sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm sebagai berikut: 

 

   بَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ: إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ: فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ، وَلَيْلَةِ الْأَضْحَى، وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ، وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

 

Artinya: Telah sampai berita pada kami bahwa dulu pernah dikatakan: Sesunguhnya doa dikabulkan pada 5 malam: malam Jumat, malam hari raya Idul Adlha, malam hari raya Idul Fitri, malam pertama bulan Rajab dan malam nishfu Sya'ban.  

 

Ibadah yang Disarankan

Pada bulan Rajab ini, kita dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan dan ketaatan. Salah satunya adalah memperbanyak puasa. Kita disunahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab seperti halnya juga disunahkan untuk memperbanyak puasa di 3 bulan haram yang lain, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

 

Memang tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyatakan kesunahan puasa Rajab. Namun di sisi lain juga tidak ada larangan secara khusus untuk berpuasa pada bulan Rajab. Para ulama mengatakan bahwa dalil-dalil umum mengenai anjuran berpuasa setahun penuh kecuali 5 hari yang diharamkan, cukup dijadikan dalil atas kesunahan puasa Rajab.

 

Kesunahan puasa Rajab juga dapat diambil dari dalil-dalil umum mengenai dianjurkannya berpuasa pada 4 bulan haram. Disebutkan dalam Shahih Muslim, hadits no. 1960 sebagai berikut: 

 

   عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ

 

Artinya: Dari Utsman bin Hakim al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Dulu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.

 

Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengomentari hadits di atas dengan mengatakan: Zahirnya, yang dimaksud sahabat Sa’id bin Jubair dengan pengambilan hadits ini sebagai dalil adalah bahwa tidak ada nash yang menyatakan sunnah ataupun melarang secara khusus terkait puasa Rajab. 

 

Karenanya, ia masuk dalam hukum puasa pada bulan-bulan yang lain. Tidak ada satupun hadits tsabit terkait puasa Rajab, baik anjuran maupun larangan. Akan tetapi, hukum asal puasa adalah disunahkan. Dalam Sunan Abi Dawud bahwa Rasulullah menyatakan kesunnahan puasa pada bulan-bulan haram (al-asyhur al-hurum, 4 bulan yang dimuliakan), dan Rajab adalah salah satunya. 

 

Sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menyatakan bahwa meskipun hadits-hadits mengenai keutamaan puasa Rajab tidak ada yang shahih, tapi bukan berarti semuanya palsu. Menurutnya, di antara hadits tersebut ada yang tidak palsu, melainkan berstatus dha’if dan boleh diamalkan dalam fadla’ilul a’mal (menjelaskan tentang keutamaan amal-amal kebaikan).  

 

Terkait puasa di bulan Rajab maka perlu kita tilik berdasarkan qoidah yg disampaikan para ulama, salah satu diantaranya seperti yang disampaikan Abu Bakar bin M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan:

 

 يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا 

 

Artinya: Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa? Imam Baghawi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghazali mengatakan, itu justru disunahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudlarat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh.

 

Di samping anjuran puasa sebanyak mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah SAW menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan-bulan Haram (mulia) sebagai kesempatan emas.

 

Penjelasan selanjutnya dari

Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori dalam Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sebagai berikut:

 

 وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

 

Artinya: Perintah berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan imam lainnya. Dan yang paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram seperti hadits riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda: Puasa paling afdlal setelah Ramadlan itu dikerjakan pada bulan Muharram.

 

Adapun perihal bulan-bulan mulia ini, ada baiknya kita mengamati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in berikut ini:

 

 أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان.

 

Artinya: Bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadlan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.

 

Puasa yang lebih utama setelah puasa Ramadlan, jelas puasa di bulan Muharram. Tetapi mana yang lebih utama setelah Muharram, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bulan Sya’ban jatuh setelah Muharram. Sementara Imam Royani memilih Rajab berada di posisi ketiga setelah Ramadlan dan Muharram. Keterangan ini dikutip dari Kifayatul Akhyar. Pendapat Imam Royani sejurus dengan keterangan sebelumnya di Fathul Mu‘in.

 

Dalam I‘anatut Thalibin, Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi mengemukakan sejumlah catatan soal Rajab sebagai salah satu bulan mulia di sisi Allah dan Rasulnya.

 

 ثم رجب هو مشتق من الترجيب، وهو التعظيم لأن العرب كانت تعظمه زيادة على غيره. ويسمى الأصب لانصباب الخير فيه. والأصم لعدم سماع قعقعة السلاح فيه. ويسمى رجم ـ بالميم ـ لرجم الأعداء والشياطين فيه حتى لا يؤذوا الأولياء والصالحين

 

Artinya: ‘Rajab’ merupakan derivasi dari kata ‘tarjib’ yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut ‘Al-Ashobb’ karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil ‘Al-Ashomm’ karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut ‘Rajam’ karena musuh dan setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.

 

Dari uraian di atas, kita memperoleh keterangan terkait bulan-bulan terhormat yang mana kita disunahkan untuk berpuasa pada bulan yang dimuliakan Allah SWT dan Rasulnya SAW itu. Wallahu a‘lam.

Oleh : Barra Syuhada

Kategori :

Terkait

Terpopuler