Biskita Trans Pakuan Gagal Dapat Stimulus Subsidi dari BPTJ

Rabu 15-01-2025,14:00 WIB
Reporter : Nanda Ibrahim
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Stimulus subsidi angkutan umum dengan skema Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gagal didapatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. 

Pasalnya, kemarin (14/01) Petang, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi mengumumkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2025, pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemkot Bogor. 

"Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dishub kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu," kata Plt Kepala BPTJ, Suharto, dalam rilis resminya dikutip Rabu (15/01). 

Suharto, menyampaikan bahwa upaya untuk proses pengalihan (hand over) juga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

"Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024," terangnya. 

"Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola Biskita dengan mengalokasikan sebesar Rp10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang," lanjut Suharto.

BACA JUGA:Subsidi Biskita Masih Gelap, DPRD dan Pemkot Bogor Masih Petakan Solusi

Dia menekankan, Kemenhub selaku pembina telah memberikan contoh bagaimana mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau. 

"Namun hal itu hanya bersifat sementara dan terdapat batas waktu," ucap Suharto. 

Ia menimbang bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau sesuai dengan regulasi pembagian kewenangan yang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139.

Suharto juga menyinggung soal PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persennya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap," dorong dia. 

BACA JUGA:FGD Bersama Kemenhub, Pj Wali Kota Bogor : Pemkot Siap Subsidi Biskita

Selain itu, Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

"Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor," tandas Suharto. []

Kategori :