Penulis: Dr. Agus Satory, S.H., M.H.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Wakil Ketua Komisi I (Bidang Penelitian dan Pengembangan) BPKN RI Periode 2024-2027. Hari ini Sabtu, 15 Maret 2025 kita memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia 2025 (World Consumer Rights Day 2025) yang mengusung tema "A just transition to sustainable lifestyles” (Transisi yang adil menuju gaya hidup yang berkelanjutan). Tema ini menyoroti pentingnya perubahan menuju konsumsi yang lebih berkelanjutan, dengan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap produk dan layanan yang ramah lingkungan serta terjangkau. Konsumen didorong untuk lebih sadar dalam memilih produk yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka, tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan. Sejalan dengan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2025 dan pemberlakuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang hampir “seperempat abad” (Diundangkan 20 April 1999 dan diberlakukan 20 April 2000), nasib konsumen di Indonesia masih terseok-seok untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai konsumen. Persoalan yang mencuat di tahun 2025 ini terkait nasib konsumen Indonesia antara lain kasus rencana kenaikan PPN 12 %, kelangkaan gas elpiji 3 kg, Pertamax oplosan, Minyak Kita, dan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran. Dampak rencana kenaikan PPN terhadap konsumen akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, sehingga konsumen harus membayar lebih banyak untuk barang dan jasa yang sama. Kenaikan harga barang dan jasa akan mengurangi daya beli konsumen, sehingga konsumen harus mengurangi pengeluaran atau mencari alternatif yang lebih murah. Kenaikan PPN akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, karena mereka memiliki daya beli yang lebih rendah dan lebih rentan terhadap kenaikan harga. Penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kebijakan pengurangan kuota gas bersubsidi, perubahan kebijakan distribusi, dan disparitas harga dengan gas non-subsidi. Dampak kelangkaan ini sangat terasa bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masyarakat mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg di beberapa daerah, serta harga yang mungkin lebih tinggi akan menambah beban ekonomi yang sudah berat. Jika dugaan pengoplosan Pertamax ini terbukti benar, maka PT Pertamina telah melanggar hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dalam kasus ini, konsumen membayar harga lebih mahal untuk mendapatkan BBM berkualitas RON 92, tetapi malah menerima BBM dengan kualitas yang lebih rendah. Kasus Minyak Kita yang tidak sesuai takaran telah menjadi perhatian serius dari pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen. Rencana untuk meningkatkan perlindungan konsumen, yaitu pemerintah berencana untuk memperkuat regulasi tentang takaran Minyak Kita dan meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Pemerintah berencana untuk membentuk tim pengawas yang akan melakukan pengawasan terhadap produk Minyak Kita yang beredar di pasar. Perlindungan konsumen terhadap harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran menjadi perhatian serius dari pemerintah dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pemerintah juga telah melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok, termasuk melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan bahan pokok. Langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen, yaitu antara lain pemerintah dan BPKN harus melakukan pengawasan harga barang dan jasa untuk memastikan bahwa kenaikan harga tidak berlebihan, harus memberikan informasi yang jelas dan benar tentang rencana kenaikan PPN dan dampaknya terhadap konsumen, harus mengembangkan program perlindungan konsumen yang lebih efektif untuk melindungi konsumen dari dampak kenaikan PPN, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap praktik monopoli dan kartel yang dapat memanfaatkan kenaikan PPN untuk meningkatkan harga barang dan jasa secara berlebihan. Untuk mengatasi masalah kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, BPKN mengharapkan semua pihak terkait termasuk pemerintah, PT Pertamina, dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi evaluasi kebijakan pendistribusian yang merata, peningkatan pasokan, penyederhanaan persyaratan untuk menjadi pangkalan resmi, sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai secara proporsional. BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus Pertamax oplosan ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. Selain itu, BPKN juga meminta PT Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual. BPKN telah melakukan pemantauan harga di beberapa pasar. Dalam rangka menjaga perlindungan konsumen, BPKN berencana untuk terus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok, serta melakukan edukasi tentang hak-hak mereka sebagai konsumen. Jika para pemangku kepentingan (stake holders) tidak memiliki sikap kepedulian yang tinggi terhadap konsumen (wise consumerism), quo vadis perlindungan konsumen di Indonesia ?Hari Hak Konsumen Sedunia 2025: Quo Vadis Perlindungan Konsumen di Indonesia?
Sabtu 15-03-2025,07:25 WIB
Oleh: Tim Redaksi
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-03-2025,07:25 WIB
Hari Hak Konsumen Sedunia 2025: Quo Vadis Perlindungan Konsumen di Indonesia?
Rabu 06-03-2024,15:49 WIB
Unpak Wisuda 859 Mahasiswa di Gelombang Pertama 2024
Kamis 01-02-2024,15:52 WIB
HIPMI Kota Bogor Ancang-ancang Bikin Gebrakan Inovasi di 2024
Terpopuler
Terkini
Senin 15-09-2025,23:10 WIB
Lahir di Bogor Ini Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani
Senin 15-09-2025,22:41 WIB
Fasilitas Olahraga Publik Ditambah, Pemkot Bogor Hadirkan Lapangan Ikonik di Yasmin
Senin 15-09-2025,16:04 WIB
Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tak Boleh Meleset, Monitoring Harus Diperketat
Senin 15-09-2025,14:11 WIB
Berikut Ini, Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa, 16 September 2025
Senin 15-09-2025,14:08 WIB