Kemudian, untuk tersangka lain kasus Obat Keras Tertentu atau Psikotropika, sambung Ali, barbuk: 51.092 butir obat keras tertentu atau Psikotropika, 10 LP dengan 12 tersangka: D (22), NA (31), MI (29), J (30), MDA (19), D (26), MIS (27), MK (23), AR (27), EA (23), MA (23) dan M (25).
"Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, para tersangka pengedar dan pengguna dijerat pasal berlapis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 112, 113, dan 114 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan jika apabila barang bukti melebihi dari ketentuan UU yang berlaku bisa dijerat hukuman pidana mati," ujarnya.
Selain itu, Ali mejelaskan, terkait tersangka kasus Obat Keras dijerat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman pidana tahanan selama maksimal 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 Miliar.
"Kita akan terus melakukan operasi intensif terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Bogor ini," ujarnya.
Ali mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat aktif dalam memberikan informasi terkait akan hal penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing-masing.
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait Narkoba, bisa langsung melaporkannya melalui Call Center 110 atau bisa juga ke nomor WhatsApp di 0858-8891-10110 kami," tandasnya. []