BogorAktual.id - Ratusan sopir dan pemilik angkot di Kota Bogor menggelar aksi demo alias unjuk rasa penolakan program kebijakan penghapusan angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun atau sudah tua dan masa produksi tidak layak beroperasional di Kota Hujan.
Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menunda program penerapan aturan tersebut, karena dinilai belum siap secara ekonomi untuk melakukan peremajaan kendaraan.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, menyatakan pihaknya telah menerima perwakilan dari beberapa pengunjuk rasa yang terdiri dari pengurus koperasi, pemilik angkot, dan para sopir.
Eko menyebut, aspirasi mereka akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan transportasi ke depan.
“Kami sudah menerima dan juga menampung semua keluhan para sopir dan pemilik angkot. Mereka berharap agar Pemkot Bogor menunda penghapusan angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun (sudah tua), karena kondisi ekonomi mereka saat ini belum memungkinkan ataupun memadai untuk melakukan peremajaan kendaraan,” ungkap Eko Prabowo kepada wartawan di Balai Kota Bogor, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, regulasi terkait penataan transportasi publik di Kota Bogor sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2016.
Dalam kebijakan tersebut, lanjut Eko, sudah terdapat tahapan konversi, reduksi, hingga pelaporan (reporting) terkait pembenahan sistem transportasi umum.
Namun, dirinya mengakui bahwa implementasi di lapangan memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi bagi para pengemudi.