Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Kawanan Pelaku Bermodus Ganjal ATM Kuras Ratusan Juta Rupiah

Senin 15-12-2025,23:11 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dan membongkar kasus para pelaku tindak pidana pencurian alias penipuan bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. 

 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, dalam operasi ini, empat orang pelaku berhasil diamankan.

 

"Kasus ini, bermula dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/841/XII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, Tanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati," ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho dalam Konferensi Pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 15 Desember 2025.

 

Aksi kejahatan ini, sambung Aji, terjadi di salah satu mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomart Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

 

"Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM. Saat mencoba memasukkan kartu, kartu ATM korban mengalami kesulitan masuk. Tiba-tiba, seorang pria yang berpura-pura mengantri menawarkan bantuan," tuturnya.

 

Aji menambahkan, dalam aksinya, salah satu dari para pelaku tersebut mencoba membantu korban dengan memaksakan kartu ATM masuk ke dalam mesin, yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu ATM korban tertahan, pelaku segera pergi meninggalkan lokasi.

 

Korban kemudian pergi ke Bank BCA di Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu. Pada saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa saldo rekening korban telah berkurang alias terkuras sebesar Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

"Total enam orang pelaku terlibat dalam aksi ini, menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Calya putih, serta telah menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berpesta dan bermain judi daring (slot)," terang Aji.

Kategori :