Sekda berharap, penerapan kontrak payung konsolidasi ATK ini menjadikan belanja perangkat daerah di Kota Bogor semakin efektif, efisien, dan terukur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa penandatanganan konsolidasi merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Bogor terhadap penguatan usaha kecil menengah, khususnya pengusaha lokal, agar dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui konsolidasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki akses pasar yang lebih luas, pasti, dan berkeadilan. Selain itu, konsolidasi ini juga mendorong belanja pemerintah untuk memanfaatkan produk dalam negeri, termasuk pemenuhan ketentuan minimal 30 persen belanja melalui UMK.
Proses konsolidasi secara tata kelola, sambung Lia Kania Dewi, lebih mengedepankan efektivitas dan efisiensi dari segi proses, waktu, maupun anggaran.
Dengan penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah, pemerintah daerah dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif serta mengurangi pengadaan yang bersifat parsial dan berulang.
“Diharapkan terwujud penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja,” tutup Lia. []