Info Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu, 4 Februari 2026

Selasa 03-02-2026,12:07 WIB
Reporter : Wieragus Virmala
Editor : Wieragus Virmala

 

Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

 

Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.

 

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bogor :

 

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

 

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

 

3. Fotocopy E-KTP dan SIM.

 

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

 

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

Kategori :