BogorAktual.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring atau online scamming. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.
Penangkapan berawal dari pengawasan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mencurigai aktivitas sejumlah warga asing di sebuah kawasan hunian di Sentul. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari pemeriksaan awal di lokasi, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruh WNA tersebut diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyasar korban di negara asalnya, Jepang. Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kejahatan siber. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat dan pengacak sinyal, serta perangkat elektronik pendukung lainnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. "Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan warga negara asing di Indonesia. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan proses hukum akan terus didalami dengan melibatkan instansi terkait. "Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi. Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman terkait dugaan penipuan lintas negara.Digerebek Tengah Malam, 13 WNA Jepang Diciduk Imigrasi Bogor, Diduga Jalankan Penipuan Daring Berkedok Polisi di Sentul
Rabu 04-03-2026,17:23 WIB
Reporter : Edwin Suwandana
Editor : Edwin Suwandana
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,11:31 WIB
Aki no Koen, Vibes Bogor Rasa Jepang Hadirkan Hidangan Otentik untuk Iftar
Sabtu 06-12-2025,11:50 WIB
PWI Kota Bogor Bersama Imigrasi Bogor Gelar Jumat Sehat dan Berbagi Sembako Untuk Warga Sekitar
Jumat 30-05-2025,14:58 WIB
Turis Jepang Ogata Puji Wajah Nyata Baru Kota Bogor
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,13:07 WIB
Info Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis, 5 Maret 2026
Rabu 04-03-2026,13:03 WIB
Info Dua Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor, Kamis, 5 Maret 2026
Rabu 04-03-2026,21:43 WIB
Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus
Rabu 04-03-2026,23:18 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Untuk Wilayah Bogor dan DKI Jakarta Kamis, 5 Maret 2026
Terkini
Rabu 04-03-2026,23:18 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Untuk Wilayah Bogor dan DKI Jakarta Kamis, 5 Maret 2026
Rabu 04-03-2026,21:43 WIB
Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus
Rabu 04-03-2026,18:24 WIB
Bapenda Kota Bogor Harus Jemput Bola Optimalkan PAD
Rabu 04-03-2026,13:07 WIB