"Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini pemeriksaan intensif masih kami lakukan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang mungkin sudah dialihkan," terang Kompol Aji Riznaldi.
Di lain sisi, pihak kepolisian mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama disaat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Tetap mengaktifkan CCTV dan berkoordinasi dengan keamanan lingkungan (Scurity), jika menemukan aktivitas yang mencurigakan segera melapor ke Call Center 110," tandasnya. []