"Ketika anak tersebut tidak masuk ke Sekolah Maung, tanggal 8 Juni sudah dipetakan otomatis. Jadi anak tersebut masih bisa mengikuti pendaftaran sekolah reguler, tapi waktunya hanya satu hari sampai jam 23.59 WIB," ucapnya.
Ia mengingatkan agar proses tersebut dipersiapkan secara matang karena waktu yang sangat singkat berpotensi menimbulkan kepadatan pendaftaran.
"Kami di DPRD mengingatkan terkait tenggang waktu yang sangat singkat ini benar-benar harus disiapkan secara matang, karena posisinya bisa jadi chaos," katanya.
Selain itu, kata Fajar, DPRD Kota Bogor juga membahas skema domisili serta rencana kerja sama dengan sekolah swasta pendamping. Namun hingga kini mekanisme kerja sama tersebut masih belum diumumkan secara rinci.
"Nanti domisili pun ada sekolah swasta kerja sama. Tapi kerja samanya dengan siapa, mekanismenya seperti apa, itu belum diinformasikan secara detail," ujarnya.
Terkait pembiayaan, Fajar menyebut siswa kurang mampu nantinya akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau memang siswanya tidak mampu, akan dibiayai oleh provinsi. Nilainya juga sedang dihitung oleh provinsi, jadi sampai saat ini belum bisa dirilis," katanya.
Sementara untuk SMK Negeri 3 Kota Bogor, terdapat lima kompetensi keahlian yang dibuka, yakni kuliner, busana, tata kecantikan, perhotelan, dan teknik komputer jaringan (TKJ).