Polresta Bogor Kota Tangkap Ibu Muda Nekat Buang Bayi Baru Lahir

Senin 27-07-2026,23:21 WIB
Reporter : Wieragus Virmala
Editor : Wieragus Virmala

 

"Selain itu, juga Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya. []

Kategori :