Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan.-Bogor Aktual -Istimewa
Menurut Subhan, regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan penyelenggaraan administrasi kependudukan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” jelas Subhan.
BACA JUGA:Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
Melalui Perda tersebut, pelayanan administrasi kependudukan diarahkan agar semakin mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, layanan jemput bola, serta peningkatan pelayanan hingga tingkat kelurahan.
Selain memperkuat kualitas pelayanan, regulasi ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk.
Data kependudukan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Integrasi data juga menjadi bagian penting dalam pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor serta penerapan kebijakan berbasis data atau data-driven policy, sejalan dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:Pasar Gembrong Sukasari Kota Bogor Raih Sertifikat SNI Provinsi Jawa Barat
Pemanfaatan data kependudukan nantinya dapat difasilitasi bagi perangkat daerah maupun badan hukum yang memberikan pelayanan publik, sesuai kewenangan dan hak akses yang dimiliki.
Meski demikian, integrasi dan pemanfaatan data tetap harus memperhatikan aspek kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD bersama Pemkot Bogor menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah melalui penyelenggaraan pasar rakyat sekaligus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Bogor. []