Dampak MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Minimal Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Dampak MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Minimal Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Yusfitriadi--

Oleh: Yusfitriadi,

(Founder Visi Nusantara Maju)

 

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut baru akan membacakan Putusan Gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan wakil presiden tanggal besok (16 Oktober 2023), namun banyak pihak berpersepsi, bahwa MK akan mengabulkannya. Oleh karena itu tidak sedikit elemen anak bangsa dari berbagai elemen yang meminta MK untuk tidak mengabulkannya. 

Memang menurut pandangan saya, dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu.

Pertama, mempertegas bangunan dinasti politik oleh Jokowi. 

Indikasi Jokowi membangun dinasti politik sudah terlihat ketika Boby Nasution dan Gibran menjadi kepala daerah. 

Kemudian disusul dengan melantik Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan iparnya. Pada fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana Jokowi sedang membangun dinasti kekuasannya. Sehingga, jika MK mengabulkan gugatan persyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan. 

Bisa dipastikan Jokowi lah presiden terpilih pasca reformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan.

Padahal kita faham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan. Dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika Jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi.

Kedua, pengkhianatan reformasi secara berjama'ah. Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya presiden Jokowi berpotensi besar menjadi calon wakil presiden, baik berpasangan dengan Ganjar maupun dengan Prabowo. 

Tidak sedikit partai politik yang berdiri pasca reformasi dan politisi yang berlatarbelakang aktifis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. Dengan melupakan perjuangan yang berdarah-darah. 

Dengan heroik menjatuhkan Soeharto di antaranya dengan dengan alasan menumbuhsuburkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketiga, Eskalasi Politik akan semakin panas. Ketika MK mengabulkan gugatan tersebut, dan gibran menerima pianangan calon wakil presiden, tentu saja eskalasi politik akan semakin memanas.

Tidak hanya diantara kontestan pemilu 2024, namun juga panasnya eskalasi tersebut akan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Lembaga negara mana yang masih bisa dipercaya, MK sudah jadi alat kekuasaan, korupsi terjadi besar-besarab di kementrian, KPK yang seharusnya menjadi penegak hukum anti korupsi malah terindikasi masuk ke dalam "lingkaran setan" perilaku korupsi. 

Keempat, akan terjadi "perang terbuka" antara Megawati dengan PDIP nya berhadapan dengan Jokowi dan Kekuatan politik yang diendorsenya. 

Sudah sangat santer disebut-sebut gugatan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah upaya menyiapkan karpet merah untuk Gibran menjadi calon wakil presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News