Tok! MK Kabulkan Pencabutan Sebagian Gugatan Umur Capres-Cawapres

Tok! MK Kabulkan Pencabutan Sebagian Gugatan Umur Capres-Cawapres

Suasana pengucapan Putusan dan Ketetapan di Mahkamah Konstitusi--Istimewa

Jakarta, BogorAktual.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materi terkait syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023

Beberapa gugatan yang dicabut antara lain adalah gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada 30 tahun.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Anwar Usman.

Anwar menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang telah dicabut tersebut. MK memerintahkan panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Sebelumnya, terdapat tujuh gugatan uji materi terkait batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ke MK. Gugatan pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada tanggal 9 Maret 2023. PSI menginginkan MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Gugatan kedua adalah perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda dan diterima MK pada tanggal 2 Mei 2023. Partai Garuda menginginkan MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gugatan ketiga adalah perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini diterima MK pada tanggal 5 Mei. Para pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gugatan keempat adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada tanggal 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gugatan kelima adalah perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada tanggal 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 21 tahun.

Gugatan keenam adalah perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada tanggal 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 25 tahun.

Gugatan ketujuh adalah perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 30 tahun.

Dengan demikian, MK telah mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materi terkait syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News