Waspada! Peredaran Ganja Berbentuk Coklat di Bogor, Polisi: Targetnya Anak Muda
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskoba Kompol Eka Chandra saat menunjukkan barang bukti Coklat Ganja.-Nanda Ibrahim -Bogor Aktual
"Beberapa ada yang sudah di pasarkan ada juga yangg dikonsumsi oleh tersangkanya. Mereka mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka yang diduga sudah memulai produksi sekitar dua bulan itu mengedarkan coklat ganja melalui sistem tempel.
"Dipesannya melalui online atau by WhatsApp kemudian berjanjian dengan pembeli dengan sistem tempel. Mereka ini selalu berpindah-pindah kontrakan, jadi sasarannya memang anak muda di Bogor," imbuhnya.
Para tersangka sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka tembakau sintetis terancam Pasal 112 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 sampai 20 tahun.
"Untuk yang memproduksi baik itu sintetis maupun coklat ganja ini dijerat Pasal 113 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara," kata Eka.
Kemudian untuk tersangka penyalahgunaan obat tertentu dikenakan Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana denda senilai Rp500 juta hingga Rp5 miliar. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News