Beda Versi Pol PP dan PUPR Kota Bogor di Polemik Mie Gacoan
Ilustrasi: Jajaran Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penyegelan terhadap salah satu gerai Resto Mie Gacoan di Kota Bogor, Kamis (24/11/2023) -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim
BogorAktual.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina ikut angkat suara terkait update polemik perizinan gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan yang menabrak aturan.
Rena menegaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan manajemen Mie Gacoan, salah satunya izin PBG alias Persetujuan Pembangunan Gedung.
Proses pengajuan PBG gerai Mie Gacoan yang nekat beroperasional pada Jumat (31/5) lalu itu, kata Rena, belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen.
“Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PBG-nya,” katanya kepada wartawan dikutip Jumat (5/7).
Hal itu dilontarkannya menyikapi pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach yang menyebut bahwa pihak Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Menurut Rena, itu hal yang ngaco. Karena proses terbitnya SKRD harus melalui tahap tuntasnya perizinan PBG.
“SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PBG-nya. Nah, pada kenyataannya PBG sendiri belum ada,” tegas dia.
Bahkan, Rena membeberkan, bahwa hampir seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di wilayah Kota Bogor status perizinannya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.
"Seperti Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran. Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” ungkap Rena.
Versi Satpol PP Kota Bogor
Diberitakan sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyebut, bahwa pihak Mie Gacoan hanya akan diberi sanksi denda atas pelanggaran yang mereka lakukan diawal yakni beroperasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang disoalkan.
Ia menjelaskan, usai SP 2 dilayangkan beberapa waktu lalu kepada manajemen Mie Gacoan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Mie Gacoan.
Sebelum pihaknya melayangkan SP 3, sambung Agus -sapaanya- belum lama ini pihak Mie Gacoan mendatangi kantornya dan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
"Kami cek ulang, berkas mereka (Sudah) lengkap, siteplan sudah selesai semua sudah beres dan sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) nya,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News