Targetkan 1000 Sertifikasi Tanah, Pemdes Sukaharja Cijeruk Kebut Program PTSL

Targetkan 1000 Sertifikasi Tanah, Pemdes Sukaharja Cijeruk Kebut Program PTSL

Ilustrasi: Pemdes Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor saat menerima dan membagikan kepada warga sertifikat tanah program PTSL.-Bogor Aktual -Wieragus Virmala

BogorAktual.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tengah mengebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

 

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Sukaharja, Ujang Suhendra. Ia menyebut, aspek legalitas kepemilikan tanah sangat penting bagi kehidupan warga negara. 

 

Suhendra menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayahnya mendapat kuota kepengurusan program PTSL untuk 1000 bidang tanah. 

 

"Yang sudah selesai dilaksanakan pembagian 250 buah buku Sertifikat dari BPN, dan sudah diberikan kepada warga. Prosesi kegiatan (PTSL) ini dimulai sejak April lalu dan ditargetkan selesai Desember 2024," katanya kepada BogorAktual.id pada Selasa (12/11). 

 

Program ini, sambung dia, dilaksanakan oleh panitia yang terdiri dari unsur perangkat Desa, RT dan RW sebagai koordinator di lapangan yang bertugas untuk mendata dan membantu melengkapi persyaratan Administrasi PTSL.

 

Diketahui, bahwa tarif resmi sesuai SKB 3 Menteri setiap satu penerbitan sertifikat bidang tanah dikenakan tarif administrasi sebesar Rp.150 ribu.

 

Namun, kata Suhendra, ada sedikit kendala utama yang dihadapi yaitu, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sama sekali dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi data dokumen kepemilikan tanahnya.

 

Selain itu masih banyak masyarakatnya yang belum dan sama sekali tidak memiliki data dokumen kepemilikan tanahnya sebagai dasar pengakuan alas haknya.

 

Menyikapi itu, maka perangkat desa mencoba mengakomodir dan membantu masyarakat agar terciptanya sistem tertib administrasi, atas dasar pertimbangan. 

 

"Terlihat banyak warga masyarakat atas dasar itikad kemauan sendiri beserta hasil musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT dan RW. Bahwa Mereka sepakat memberikan kontribusi lebih berupa sumbangsih, sukarela dana dari ketetapan yang sudah dilaksanakan, agar dalam pelaksanaan operasional pengajuan surat dapat cepat, akurat, dapat terealisasi," paparnya. 

 

Suhendra menegaskan, bahwa hal itu dipastikan hanya sebagai ucapan tanda terimakasih masyarakat untuk membantu petugas dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya. 

 

"Yang terpenting jangan kita meminta atau memberatkan warga masyarakat. Mari kita dukung pelaksanaan program PTSL ini, agar berjalan dengan baik," tegasnya. 

 

"Kami juga menghaturkan ucapan terimakasih kepada Pemkab Bogor dan BPN Kabupaten Bogor, yang telah bekerjasama dengan kami selaku Aparatur Pemerintahan Desa," tutup Suhendra. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News