Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 27 Tersangka Ditangkap

Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 27 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota memgungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Bogor--

BogorAktual.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 110.422 butir obat keras tertentu serta 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

“MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran dalam jumlah besar. Barang bukti lainnya juga ditemukan di kamar kontrakan tersangka,” ujar Kompol Dede Hendrawan, Senin (3/3/2025).

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras melalui razia kendaraan bermotor yang dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota.

Seorang tersangka kedapatan membawa 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lebih lanjut di Perumahan KRR, Kecamatan Bogor Barat, mengungkap sumber pasokan obat keras dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu.

Dari hasil penggerebekan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, polisi menyita 7.755 butir obat keras.

Sementara itu, tersangka HJ diketahui menjual obat keras secara ilegal di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan.

Polisi memperkirakan bahwa dengan menyita lebih dari 110.000 butir obat keras, mereka telah mencegah dampak penyalahgunaan terhadap sekitar 127.650.000 jiwa.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memiliki ancaman hukuman serupa.

Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News