Warga Pertahankan Lahan Garapan, Bakal Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Tamansari
Warga Sukaluyu melakukan aksi unjukrasa terkait lahan garapan yang diserobot pengembang perumahan untuk perluasan perumahan Foto : Istimewa--
BogorAktual.id – Ratusan warga Kampung Loa, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (11/4/2025) di Kantor Kecamatan Tamansari. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas cut and fill serta rencana pembuldoseran lahan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC).
Warga menolak penggusuran lahan garapan di Blok Kaca yang selama ini mereka kelola sebagai lahan pertanian. Dari total sekitar 63 hektare lahan yang dikuasai PT PMC berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sekitar 15 hektare di antaranya sudah diratakan. Namun, puluhan hektare lainnya masih digarap warga.
Koordinator aksi, Suganda, mengatakan warga meminta Bupati Bogor Rudi Susmanto turun tangan menyelesaikan konflik tersebut. Mereka mendesak agar seluruh kegiatan PT PMC dihentikan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi.
"Kami menuntut agar lahan dikembalikan kepada warga. Ini lahan pertanian yang sudah puluhan tahun kami garap, jangan dibuldoser. Kami akan melakukan aksi ke kantor kecamatan," ujar Suganda.
Warga juga menolak menerima uang kerohiman dari PT PMC. Sebelumnya, sebanyak 28 warga telah menerima kompensasi setelah aksi serupa dilakukan pada Februari 2025. Namun, sebagian besar penggarap lainnya tetap bertahan.
Penolakan warga juga didasarkan pada hilangnya mata pencaharian sebagai petani. Beberapa warga diketahui telah menggarap lahan tersebut selama 20 hingga 50 tahun secara turun-temurun.
Penolakan terhadap aktivitas PT PMC bukan kali ini saja terjadi. Pada 24 Februari 2025, warga juga sempat menghentikan aktivitas perusahaan lantaran dinilai merusak lingkungan dan mengancam area resapan air di wilayah tersebut.
Selain itu, berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor pada 17 Maret 2025, PT PMC diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Surat yang ditandatangani Kepala UPT Bangunan II, Agung Tarmedi, itu meminta PT PMC menghentikan seluruh aktivitas cut and fill dengan alat berat di lokasi proyek.
Sementara itu, Camat Tamansari Yudi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa warga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News