Warga Sukaluyu Geruduk Kantor Kecamatan Tamansari, Minta Gubernur Jabar Turun Soal Pengrusakan Lingkungan

Warga Sukaluyu Geruduk Kantor Kecamatan Tamansari, Minta Gubernur Jabar Turun Soal Pengrusakan Lingkungan

Warga Sukaluyu berunjukrasa di Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (11/04/2025).--

BogorAktual.id – Ratusan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tamansari pada Jumat (11/04/2025). Mereka menuntut agar Camat Tamansari, Yudi Hartono, menghentikan aktivitas cut and fill yang dilakukan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), karena dianggap tidak memiliki izin resmi.

Warga juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk turun tangan menangani persoalan tersebut. Mereka khawatir kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan dan memicu bencana alam karena berdampak pada kawasan resapan air.

Menurut warga, aktivitas PT PMC tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tapi juga menggusur lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Mereka juga meminta agar tanah eks HGU milik PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas di Tamansari dikembalikan fungsinya untuk pertanian dan kehutanan.

Warga menganggap alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT PMC menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang.

Kuasa hukum warga, Dwi Arswendo, menegaskan bahwa mereka menuntut penghentian seluruh kegiatan PT PMC hingga seluruh perizinan resmi diterbitkan. Ia juga menyampaikan bahwa jika kegiatan masih berlanjut, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Satpol PP Kabupaten Bogor, yang turut hadir dalam aksi.

“Camat menyambut baik aspirasi warga dan menyatakan akan mendorong penghentian sementara kegiatan PT PMC sesuai surat yang dikeluarkan UPTD Dinas Perumahan dan Permukiman,” jelas Dwi. 

Ia menambahkan bahwa warga akan tetap memperjuangkan hak atas lahan tersebut dan siap mengatur langkah ke depan, termasuk relokasi jika dibutuhkan.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengapresiasi sikap warga dan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap menjadi penengah. 

Ia menyebut warga tidak menolak kepemilikan legal PT PMC, namun berharap masyarakat tetap diberdayakan melalui pemanfaatan sebagian lahan yang tidak digunakan untuk pembangunan.

“Masyarakat hanya ingin tetap bisa mengelola lahan untuk bertani. Jika 40% lahan digunakan untuk pembangunan, sisanya bisa dimanfaatkan oleh warga untuk pertanian. Ini demi keseimbangan dan keberpihakan pada warga,” ujar Yudi.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari Polres Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta Koramil Ciomas. Massa membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan tuntutan mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News