Kompak Kecam Aksi Brutal Satpol PP Kota Bogor

Kompak Kecam Aksi Brutal Satpol PP Kota Bogor

Ilustrasi: Petugas Satpol-PP Kota Bogor saat melakukan penertiban PKL di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. -Bogor Aktual-Istimewa

BogorAktual.id - Gelombang pengecaman atas sikap petugas Satpol PP Kota Bogor dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur dilayangkan keras oleh jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor

Hal itu imbas adanya aksi penghancuran 12 gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring razia oleh petugas Satpol PP Kecamatan Bogor Timur belum lama ini. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana dibuat geram atas aksi pengrusakan gerobak tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan perangkat pemerintah daerah itu memantik polemik baru dan patut disorot. 

"Tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP tidak jauh berbeda dengan kelakuan ‘preman’ yang bertindak semena-mena," kata Banu dikutip Kamis (22/5). 

Ia menilai, sikap itu belum sebanding dengan fakta kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Sebab negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. 

"Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” tegasnya. 

BACA JUGA:Bogor City Trail 2025 Segera Dimulai, Catat Jadwal dan Syarat Pengambilan Race Packnya!

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan menuturkan, pada dasarnya Satpol-PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” geram Mohan. 

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy pun turut mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol-PP Kota Bogor. 

Sebab berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui, sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.

Terlebih didalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.

“Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum, karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” urai Rusli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News