Polresta Bogor Kota Bongkar 51 Kasus Narkoba, Ungkap Home Industri di Permukiman

Polresta Bogor Kota Bongkar 51 Kasus Narkoba, Ungkap Home Industri di Permukiman

Wakapolresta Bogor AKBP Indra Ranu Dikarta saat memaparkan pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers di Aula Polresta, Senin (9/6/2025).--Edwin S/BogorAktual.id

BogorAktual.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

‎Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025, di lantai dua Aula Gedung Polresta, Wakapolresta AKBP Indra Ranudikarta memaparkan hasil signifikan dari kegiatan penindakan yang dilakukan selama April hingga Mei 2025.

‎Selama dua bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 51 kasus narkoba dengan total 56 tersangka yang diamankan.

‎Mayoritas dari para tersangka tersebut merupakan pengedar aktif. Lima di antaranya diketahui menjalankan praktik produksi narkoba secara ilegal dalam bentuk home industri yang beroperasi tersembunyi di tengah permukiman warga.

‎Dalam proses penindakan, polisi turut menyita berbagai barang bukti. Barang bukti utama yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis sebanyak 556 gram, serta ganja dengan total berat 127 kilogram.

‎Selain itu, masih ada barang bukti tambahan yang sedang dalam proses penghitungan dan konfirmasi secara forensik, termasuk dua jumlah besar yakni 57.400 dan 57.418 gram, serta 279 satuan barang lain.

‎Pengembangan kasus ini juga menyingkap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang beras yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkoba.

‎Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk produksi dan pengemasan, termasuk satu unit mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, serta 100.569 botol berukuran 31 mililiter.

‎Selain itu, ditemukan pula 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong yang disiapkan sebagai kemasan ilegal, tiga set alat destilasi dan fermentasi, tiga galon air kosong, serta tiga perangkat lain yang berfungsi sebagai alat bantu produksi.

‎AKBP Indra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini memiliki kemampuan produksi dan distribusi dalam skala besar yang menjangkau hampir seluruh wilayah kota.

‎Ia menegaskan bahwa temuan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman narkoba dan minuman keras terhadap stabilitas keamanan masyarakat.

‎Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian agar terus memperkuat langkah preventif dan represif.

‎Menurutnya, gangguan terhadap ketertiban umum sering kali berakar dari pengaruh buruk narkoba dan miras, dan hal ini perlu ditekan secara sistematis.

‎Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Mereka dikenai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal berupa hukuman seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada peran masing-masing.

‎Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama terkait produksi barang ilegal yang membahayakan publik. Selain itu, beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 55 dan 56, turut dikenakan terkait keterlibatan dalam tindak pidana, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat 1, mengenai produksi dan distribusi pangan atau minuman ilegal yang membahayakan konsumen.

‎Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Salamun Ali Sastro. Ia menghadapi ancaman pasal berlapis karena diduga berperan sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi narkoba tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News