DPRD Setujui Raperda PT BPR Bank Kota Bogor Berstrategi Corporate Plan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang -Bogor Aktual -Pemkot Bogor
BogorAktual.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Bogor, Selasa, 17 Juni 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung dalam rapat paripurna bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin menyampaikan sambutan dalam pendapat akhir terhadap Raperda tersebut.
Dedie Rachim menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.
"Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages)," ujar Dedie Rachim.
Perda ini juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya, memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, serta memperbaiki internal business process.
"Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor