Ribuan Aset Tanah Wakaf di Kota Bogor Belum Tersertifikasi Didorong Jadi Sumber PAD Baru

Ribuan Aset Tanah Wakaf di Kota Bogor Belum Tersertifikasi Didorong Jadi Sumber PAD Baru

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi. -Bogor Aktual-Istimewa

BogorAktual.id - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mendorong adanya sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru Kota Bogor yang berasal dari produktivitas aset tanah wakaf

Ia menyebut, untuk menuju wacana itu, terlebih dahulu perlu dilakukan pengembangan ekonomi berbasis wakaf produktif

Agar ekonomi berbasis wakaf produktif bisa dikembangkan, maka harus ada kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut.

"Kepastian hukum itu adalah sertifikat atas tanah wakaf," katanya Rabu (16/7). 

BACA JUGA:Skema Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua

Adityawarman menyampaikan hal tersebut menanggapi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi yang melaporkan kondisi terkini penanganan tanah wakaf. Akhyar dan rombongan belum lama ini berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor.

Dalam laporannya, Akhyar Tarif menyatakan tengah mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang merupakan salah satu program kerja utama Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Tercatat, ada 2500 tanah aset wakaf yang belum bersertifikat. Ini menjadi atensi karena berpotensi masalah di kemudian hari. 

Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, pihak Kantor Pertanahan sudah berkomunikasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, melakukan sosialisasi dengan KUA dan penyuluh agama serta sosialisasi langsung ke masyarakat dengan melibatkan camat. 

"Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan di Aula Kantor Camat Bogor Barat. Masyarakat sangat antusias. Ruangan tidak cukup," papar Akhyar.

BACA JUGA:Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Banyak Diabaikan, Pengamat: Titah Sang Raja Tak Digubris

Akhyar juga menawarkan sosialisasi berkolaborasi dengan para Anggota Legislatif di dapil masing-masing.

"Biaya gratis. Target tahun 2025 selesai sebanyak 300-500 sertifikat," tukas Akhyar. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News