Raperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Disetujui

Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor saat menggelar Rapat Paripurna, Jumat (18/7). -Bogor Aktual-Istimewa
BogorAktual.id - Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) bersama DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung bersama Wakilnya Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas Raperda inisiatif dari DPRD Kota Bogor yang memiliki perhatian serius terhadap isu kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Inisiatif ini mencerminkan komitmen legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman nyaman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita," ujar Dedie Rachim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (18/7).
Raperda ini, lanjut Dedie Rachim sangat relevan, mengingat meningkatnya kekhawatiran publik terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Lanjutkan Progres Penataan Jalur Penghubung di Titik Longsor Batutulis
"Hal tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung implementasi kota layak anak di lingkungan Pemkot Bogor," ucapnya.
Pemkot Bogor juga mendukung penuh substansi dan arah Raperda ini dan menyatakan siap menyusun perangkat pendukung.
Termasuk Perwali, mekanisme laporan, penguatan pendidik serta pembentukan pencegahan dan penanggulangan atau penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Dalam proses pembahasan, Pemkot telah menyampaikan beberapa masukan teknis normatif dan substantif untuk mempercepat efektivitas pelaksanaan Raperda ini. Pemkot siap menyesuaikan dan menyelaraskan dokumen teknis dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Dedie.
BACA JUGA:BPHTB Jadi Peyumbang Terbesar PAD Tiap Tahun di Kota Bogor
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengintegrasikan Raperda ini dalam kebijakan pemerintah daerah dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan kehadiran Raperda ini untuk melindungi segenap insan pendidikan, sehingga tidak ada kekerasan terkait di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanggulangan.
"Secara umum sifatnya adalah jadi payung hukum bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Disdik, termasuk juga di satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan lebih rinci di dalam Perwali," terang Adityawarman. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News