Info Dua Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025

Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, di Lotte Grosir, Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.-Wiera, Bogor Aktual -Satlantas Polresta Bogor Kota
Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.
Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.
Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bogor :
1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).
3. Fotocopy E-KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantas polresta bogor kota