Info Dua Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025

Info Dua Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025

Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, di Lotte Grosir, Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.-Wiera, Bogor Aktual -Satlantas Polresta Bogor Kota

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, terkait dengan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi layanan SIM Keliling Online.

 

Dari ketentuan yang berlaku, Pemohon diharuskan membawa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

 

Selain itu, diinformasikan, jika masa berlaku SIM A atau SIM C tersebut telah habis atau Exp, maka diharuskan untuk membuat SIM baru.

 

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bogor :

 

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

 

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

 

3. Fotocopy E-KTP dan SIM.

 

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantas polresta bogor kota