Banu Bagaskara Pastikan PBB Kota Bogor Tidak Naik

Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, menegaskan penyesuaian tarif PBB tidak akan memberatkan masyarakat.--
BogorAktual.id - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Bagaskara, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada kenaikan beban pajak masyarakat.
Ia menjelaskan, perubahan tarif tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur penyeragaman tarif atau single tarif sebesar 0,25 persen.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD.
“Meski penyesuaian single tarif ditetapkan 0,25 persen, masyarakat tidak perlu khawatir karena akan ada mekanisme dasar pengenaan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memperhitungkan nilai NJOP,” kata Banu.
Ia mencontohkan, dalam Perda sebelumnya NJOP senilai Rp100 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 0,1 persen.
Pada aturan baru, meski tarifnya 0,25 persen, tetap diberikan penyesuaian sebesar 40 persen.
“Dengan begitu, hitungannya menjadi 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,001 atau 0,1 persen, sama seperti aturan lama,” ujarnya.
Selain itu, Banu memastikan masyarakat dengan tanah dan bangunan bernilai NJOP di bawah Rp100 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 alias gratis.
“Kami di Bapemperda DPRD Kota Bogor sangat berhati-hati dan kritis dalam membahas perubahan Perda ini. Prinsipnya, kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat adanya penyesuaian tarif,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News