Fetty Anggraenidini Gencarkan Sosialisasi Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di kantor PWI Kota Bogor, Senin (25/8). -Bogor Aktual-Istimewa
BogorAktual.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan di Kota Bogor, Senin (25/8).
Politisi Golkar itu memilih kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor untuk mengundang perwakilan warga dari dua wilayah, yakni Kelurahan Kedung Jaya dan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal.
Dihadapan para wartawan dan puluhan perwakilan warga, Fetty Anggraenidini mengulas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya peran serta pemuda dalam pembangunan daerah.
Wanita cantik kelahiran Garut tahun 1998 itu menjelaskan, bahwa penyusunan Perda ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemuda.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda agar mereka mampu berkontribusi secara maksimal. Pemuda adalah tulang punggung masa depan. Perda ini hadir sebagai panduan dalam membentuk pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab,” kata Fetty.
BACA JUGA:Wali Kota Bogor Cek Akhir Penyelesaian Akses Jalan Sementara di Batutulis
Perda ini, sambung dia, mengatur delapan asas dalam pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan, Keterbukaan, Kepedulian, Partisipatif, Kebersamaan, Kesetaraan, dan Kemandirian.
“Pedoman ini bertujuan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, guna mendukung terwujudnya pemuda yang mampu membangun dirinya, masyarakat, dan daerah,” jelas Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar.
Pelayanan kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, semangat profesionalitas, budaya berprestasi, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan bangsa.
Fetty menambahkan, untuk mendukung implementasi kebijakan ini perangkat daerah diinstruksikan melakukan inventarisasi minat, bakat, serta potensi pemuda, dan kebutuhan sarana prasarana kepemudaan.
Selain itu, dilakukan pengkajian dan penetapan pedoman teknis berdasarkan norma dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelayanan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dilaksanakan melalui fasilitasi penyadaran dan pemberdayaan.
“Bentuknya antara lain bisa peningkatan wawasan kebangsaan, penguatan mental spiritual, pelestarian budaya dan lingkungan, serta pengembangan kemandirian ekonomi dan apresiasi seni,” terang Fetty.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan organisasi kepemudaan dalam mendukung pelayanan kepemudaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News