Berikut Ini, Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 16 September 2025

Berikut Ini, Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa, 16 September 2025

Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, di Lotte Grosir, Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.-Wiera, Bogor Aktual -Satlantas Polresta Bogor Kota

 

Selanjutnya, bagi pemohon (anda) yang akan melakukan proses perpanjangan SIM diinformasikan, bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku hanya untuk SIM A dan SIM C se-Indonesia.

 

Diinformasikan, tarif proses pembuatan perpanjangan untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

 

Lebih lanjut, Berdasarkan edaran Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.

 

- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

 

- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

 

 - Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. 

 

Langkah berikutnya, dan sebagai syarat ketentuan lainnya diharapkan juga untuk pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, selanjut melakukan registrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantas polresta bogor kota