Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapka-Bogor Aktual -Pemkot Bogor

 

Dalam Perda tersebut, pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga, badan, atau pimpinan perusahaan yang wajib memasang stiker larangan merokok serta mencantumkan aturan dan sanksinya.

 

“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” kata Jenal Mutaqin.

 

Jenal Mutaqin berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan ia juga menekankan agar KTR harus benar-benar ditegakkan. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot bogor