Satreskrim Polresta Bogor Ringkus 2 Kelompok Tawuran Remaja, 11 Sajam Diamankan
Satreskrim Polresta Bogor Kota menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11). -Wiera-Bogor Aktual
BogorAktual.id - Sebanyak 10 pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dalam operasi gabungan.
Sebelumnya aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan pada malam hari dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit di Kota Bogor.
Dalam siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11), diungkapkan detail peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah Tanah Sereal, tepatnya di Komplek Dharmais, Kelurahan Kencana.
Kompol Aji menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan “WA Lapor Bapak Kapolresta” yang berkaitan dengan video viral tersebut.
“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera menindaklanjuti dengan laporan penyelidikan dan operasi gabungan bersama Polsek Tanah Sereal dan jajaran Intelijen,” kata Kompol Aji, Senin (10/11).
BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Musnahkan Miras Sitaan Berbagai Merek Ilegal di Periode 2025
Dari hasil penyelidikan, tawuran itu bukanlah aksi spontan. Dua kelompok remaja, yakni kelompok KKG dan SJ (Selatan Junior), ternyata telah merencanakan pertemuan dan duel melalui pesan singkat di Instagram.
Awalnya mereka sepakat bertarung tiga lawan tiga, namun kenyataannya lebih dari itu, dan masing-masing membawa senjata tajam.
Kelompok KKG diwakili oleh inisial F, Y, B, dan M, sementara kelompok SJ diwakili A, S, Y, B, dan M.
Aksi saling serang pun tak terelakkan hingga menyebabkan satu korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.
“Untuk saat ini, korban yang sempat viral itu masih dalam perawatan intensif. Kondisinya masih kritis karena pada saat kejadian langsung dilakukan tindakan operasi,” terang Kompol Aji.
Dari total sepuluh pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa berusia 18, 21, dan 23 tahun (berinisial A, Y, dan S). Sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 33 Tersangka dan Beragam Narkoba Siap Edar
Dari penagkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu unit handphone milik tersangka, satu unit handphone milik anak berhadapan dengan hukum (ABH), satu unit handphone milik korban, delapan bilah celurit, dua bilah gobang, dan satu buah pedang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan para pelaku sekaligus korban karena keduanya saling menyerang.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 358 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pertikaian yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News