Satreskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Kawanan Pelaku Bermodus Ganjal ATM Kuras Ratusan Juta Rupiah
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dan membongkar kasus para pelaku tindak pidana pencurian alias penipuan bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. -Wiera, Bogor Aktual -Satreskrim Polresta Bogor Kota
"Total enam orang pelaku terlibat dalam aksi ini, menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Calya putih, serta telah menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berpesta dan bermain judi daring (slot)," terang Aji.
Lebih lanjut, Aji menyebutkan, Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku, di antaranya, Sanul Alfian (SA) (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan Sukabumi Kota), Rian Pebriansyah (RP) (Residivis kasus serupa di LP Tangerang), Zamil Rahman (ZR) (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan kasus Narkotika), Ardiansyah (A) (Karyawan Swasta).
"Modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan. Saat korban panik dan lengah, pelaku yang menawarkan bantuan akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan," ujarnya
Selanjutnya, tambah Kompol Aji, Pelaku lainnya bertugas mengawasi dan mencuri lihat nomor PIN korban saat korban mencoba bertransaksi.
"Motif utama mereka adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," tuturnya.
Dari tangan para pelaku tersebut, terang Aji, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 41 (empat puluh satu) kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi lainnya, 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol F-1510-VE, Tas, dompet, dan 5 (lima) unit Handphone milik pelaku.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," terangnya.
Terkait hal tersebut, Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satreskrim polresta bogor kota