Proyek KKMP Mulyaharja Mendadak Dihentikan! Warga Protes Akses Jalan, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Lurah Mulyaharja bersama Danramil Bogor Selatan turun langsung ke lokasi pembangunan KKMP Mulyaharja untuk berdialog dengan warga dan pihak pelaksana. Pertemuan ini membahas sejumlah catatan di lapangan, termasuk akses jalan serta kelengkapan perizinan, g--Istimewa
BogorAktual.id - Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di RT 004/RW 003, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sementara waktu dihentikan.
Lokasi pembangunan yang berada di bekas lahan eks KUD Subur itu sebelumnya sempat menuai sorotan warga karena dinilai menghambat akses jalan kendaraan roda empat di sekitar area tersebut.
Keputusan penghentian sementara diambil setelah Komandan Koramil Bogor Selatan, Kapten Arm Hermawan, turun langsung ke lokasi pada Rabu (22/4/2026).
Ia hadir bersama Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono serta perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Tedi Supriadi, untuk melakukan peninjauan dan dialog dengan warga.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang diwakili Eko Okta dan Sanda serta pihak pelaksana pembangunan sempat menyampaikan sejumlah pandangan terkait rencana pembangunan KKMP di lokasi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah status lahan yang sebelumnya merupakan eks KUD Subur.
Kapten Arm. Hermawan menyampaikan bahwa penghentian dilakukan untuk sementara waktu hingga seluruh aspek administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pelaksana.
“Untuk sementara dihentikan sampai seluruh prosedur dan legalitas yang diperlukan dilengkapi. Ini penting agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain persoalan perizinan, masukan warga terkait akses jalan juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.
Dari pihak warga, Eko Okta menyambut baik langkah penghentian sementara tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan adanya ruang dialog antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Kami mendukung program koperasi ini, hanya saja sejak awal kami menyampaikan catatan soal akses jalan yang terdampak,” kata Eko.
Sementara itu, Lurah Mulyaharja Muslim Yuliantono menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan bekas KUD Subur yang dahulu tercatat dalam Letter C dan kini statusnya telah menjadi tanah negara. Berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, kewenangan atas lahan tersebut berada di Kementerian Keuangan RI.
Program Koperasi Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari inisiatif penguatan ekonomi masyarakat yang didorong pemerintah, dengan pendampingan dari TNI AD melalui Kodim 0606 dan Koramil Bogor Selatan.
Pendampingan tersebut dilakukan agar pelaksanaan di lapangan tetap sesuai ketentuan serta memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News