Polresta Bogor Kota Tangkap Ibu Muda Nekat Buang Bayi Baru Lahir
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dan menetapkan seorang perempuan muda tersangka kasus kematian bayi perempuan yang baru dilahirkan di salah satu toilet umum di kawasan Pasar Minggu, Jakarta. -Wiera, Bogor Aktual -Satreskrim Polresta Bogor Kota
Tambah Yanto, atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu, juga Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satreskrim polresta bogor kota