Berikut Ini, 8 Aturan Lalu Lintas Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Kota Bogor

Senin 10-02-2025,15:48 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Satlantas Polresta Bogor Kota kembali menerapkan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 untuk pengendara bermotor pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Bogor.

 

Untuk memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas, aturan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 yang baru berjalan mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini menyasar terhadap pengendara kendaraan bermotor (motor dan mobil) yang melangar lalu lintas di Jalan Raya. 

 

Berikut ini, 8 aturan lalu lintas di Kota Bogor yang diterap dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025, dikutip BogorAktual.id dari Akun Instagram SAT LANTAS POLRESTA BOGOR KOTA pada Senin, 10 Februari 2025:

 

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 291 ayat (1), (2)).

 

2. Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras "Melawan Arus" (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1)).

 

3. Dilarang menggunakan Handphone saat mengemudi kendaraan (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 283.

 

4. Dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol (mabuk), maupun Narkoba (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 311).

 

5. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (3)).

Kategori :

Terpopuler