6. Anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor (Kententuan UU No. 22 tahun 2009 pasal 281).
7. Pengendara kendaraan roda 4 (empat) atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan (Ketentuan pidana UU No. 22 tahun 2009 pasal 289).
8. Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang (Ketentuan UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (9)).
"Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas di Jalan Raya". []