Polresta Bogor Berhasil Meringkus Begal Berkedok Polisi Berpistol

Senin 29-09-2025,21:31 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

"Berdasarkan laporan korban tersebut, bersama sejumlah tim lainnya kami melakukan penyidikan selama 7 hari. Kedua pelaku polisi gadungan ini berhasil kita amankan pada Sabtu, 27 September 2025," tuturnya.

 

Dari tangan para tersangka, lanjut Aji, pihaknya juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepucuk senjata api atau pistol rakitan jenis Revolver berikut lima butir peluru kaliber 38 mm, satu borgol, dua Helm, dua unit handphone milik pelaku, dua tas selempang, dua pasang sepatu dan satu unit motor Honda Scoopy milik korban juga satu unit motor milik para pelaku.

 

"Terkait senjata api yang digunakan pelaku, didapat dari salah satu orangtua pelaku, ini masih kami selidiki lebih lanjut," jelasnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua para pelaku berkedok anggota polisi gadungan ini, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

 

"Motor hasil dari rampasan para pelaku sudah dikembalikan kepada korban dan kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dan waspada di jalan terutama saat di malam hari. Jika ada hal-hal mencurigakan harap segera melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian," tandasnya. []

Kategori :