Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

Sabtu 25-10-2025,19:46 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

“Pihak manajemen juga sudah mengimbau, tapi masih ada yang nekat merokok. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai Perda,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam sidak juga ditemukan pula anak di bawah umur yang kedapatan merokok di lokasi. Keduanya diberikan sanksi sosial tanpa sidang tipiring.

 

“Kepala sekolah dan orang tuanya nanti akan kami panggil. Tapi tadi anaknya langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi membersihkan puntung rokok bekasnya di depan umum,” tutur Jenal Mutaqin.

 

Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.

 

“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap,” ucapnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga atau perusahaan dapat dikenai sanksi berat apabila kedapatan melanggar, karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan area publiknya sendiri.

 

Dalam Perda tersebut, pengawasan dilakukan terhadap penanggung jawab lembaga, badan, atau pimpinan perusahaan yang wajib memasang stiker larangan merokok serta mencantumkan aturan dan sanksinya.

Kategori :