Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

Sabtu 25-10-2025,19:46 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Nanda Ibrahim

 

“Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” kata Jenal Mutaqin.

 

Jenal Mutaqin berharap sidak ini dapat memberikan efek jera dan ia juga menekankan agar KTR harus benar-benar ditegakkan. []

Kategori :