Sugeng Teguh Santoso Siap Pasang Badan Hempaskan Peredaran Miras di Kota Bogor

Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Reporter : Wiera
Editor : Yudha Prananda

BogorAktual.id -  Komisi I DPRD Kota Bogor menerima audiensi dari Majelis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan terkait keberatan warga atas peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di lingkungan RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa 20 Januari 2026.

Audiensi tersebut sebagai salah satu bentuk penolakan warga terhadap operasional Resto Michan yang diduga menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C di kawasan permukiman warga yang berdekatan dengan pesantren dan pendidikan.

Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyampaikan bahwa keberadaan penjualan miras di lingkungan Katulampa menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. 

Warga khawatir peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD Tegaskan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Fokus hingga di Perbatasan Tanah Sareal Kota Bogor

Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga dan tokoh agama sempat mendukung pembukaan Resto Michan karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.

Namun, dukungan tersebut berubah menjadi penolakan setelah diketahui bahwa resto tersebut memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Warga merasa tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW membuat membuat surat penolakan,” ujar Firdaus.

Sikap warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka. 

Meski demikian, warga menyatakan tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama. 

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), bersama Wakil Ketua Komisi l, Said Muhamad Mohan, Sekretaris Komisi l, H. Edi Kholki Zaelani serta anggota Komisi l lainnya, H. Muhamad Dody Hikmawan, H. Murtadlo, Hj. Hakanna dan Devie Prihartini Sultani menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai pendengar aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Komisi I mendukung aspirasi warga dan akan mengawal persoalan ini,” tegas STS.

STS juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

BACA JUGA:DPRD Kota Bogor Siap Support Tata PKL dan Pembangunan Merata Fokus di Bogor Barat

Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara tegas.

Kategori :