"Kita harus analisa satu per satu terkait para pihak pembayar pajak. Apakah perlu diperkuat atau didorong agar pendapatan Kota Bogor meningkat," tegas Benninu.
Komisi II juga berencana melakukan audit terhadap dokumen Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai.
Jika dalam izin tersebut tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor akan mengambil langkah tegas dengan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan. Pemanggilan ini menyasar 10 penunggak pajak kelas kakap dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel.
Selain itu, self assessment berdasarkan kemampuan yakni membedakan antara Ring 1 (pusat kota) dengan wilayah pinggiran.
Selain masalah parkir, rapat tersebut juga membahas strategi optimalisasi pajak lainnya, termasuk inovasi sistem pengembangan aplikasi splitting pembayaran pajak otomatis.
Stimulus pajak harmonisasi Perwali untuk stimulus PBB 2026 dan penghapusan denda tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.
Isu tenaga kerja mencari solusi atas deadlock kuota 50% pekerja lokal yang sering terbentur sistem rekrutmen pusat.