Beberapa nama yang disebut antara lain Hotel Pangrango, Hotel Sahira dan Hotel Onih. Sementara dari sektor restoran, Bapenda menangani piutang salah satunya KFC.
Dari total piutang KFC yang mencapai sekitar Rp 8 miliar, pembayaran yang telah dilakukan berada di kisaran Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. Bapenda menargetkan kewajiban tersebut dapat diselesaikan seluruhnya pada November 2026.
Wahid menegaskan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa denda administrasi hingga tindakan lain, termasuk penutupan usaha atau pencabutan izin.
Untuk memperkuat proses penagihan, Bapenda Kota Bogor juga berencana melantik jurusita pada Oktober 2026.
Jurusita tersebut nantinya bertugas melakukan penagihan dan dapat melaksanakan penyitaan secara bertahap apabila wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajiban setelah melalui tahapan pemanggilan.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak sebagai stimulus untuk meningkatkan kepatuhan.
Untuk PBB-P2, masyarakat telah mendapatkan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak sejak awal tahun. Selain itu, pada momentum Hari Jadi Bogor diberikan penghapusan denda piutang hingga 100 persen.
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, Bapenda kembali memberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
"Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor," kata Wahid.