KPK Luncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada HAKORDIA 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Program ini menandai upaya KPK memperluas gerakan pemberanta-BogorAktual-Dok. KPK
BogorAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/12/2024). Program ini bertujuan memperluas gerakan antikorupsi di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan penghargaan kepada empat daerah sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024, yaitu Kota Payakumbuh (Sumatera Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Kulon Progo (DIY), dan Kabupaten Badung (Bali).
“Inisiatif ini lahir dari keberhasilan program Desa Antikorupsi yang dimulai tiga tahun lalu dan kini mencakup 33 desa percontohan. Melalui program ini, kami ingin membangun daerah yang mengedepankan integritas dan antikorupsi,” ujar Johanis.
Menurutnya, tahap awal program melibatkan 97 usulan dari 33 provinsi. Setelah melalui observasi, KPK memilih 15 daerah untuk diseleksi lebih lanjut, hingga menetapkan empat daerah sebagai calon percontohan.
Program ini melibatkan sinergi lintas lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KemenPANRB, BPKP, dan Ombudsman, guna memastikan pelaksanaannya optimal. Pendampingan dan bimbingan teknis dilakukan berdasarkan enam komponen utama, yaitu tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta kearifan lokal.
KPK menetapkan kriteria ketat untuk daerah peserta, seperti skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori B, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun terakhir. Selain itu, tidak boleh ada pejabat daerah yang sedang dalam proses hukum terkait korupsi.
“Program ini bertujuan menciptakan perubahan berkelanjutan dengan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tegas Johanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News