Camat Tamansari Tegaskan Netral, Sampaikan Aspirasi Warga Sukaluyu ke Pihak Perusahaan

Kuasa hukum warga Dwi Arswendo (kiri), Camat Tamansari Yudi Hartono ( tengah) serta Kasi Trantib Tamansari Loli Hidayat (kanan) saat diskusi di Kantor Kecamatan Tamansari, Rabu (17/04/2025).--Foto : Triono
BogorAktual.id - Polemik antara warga Desa Sukaluyu dan PT Prima Mustika Candra (PMC) terus bergulir. Namun, di tengah ketegangan tersebut, Camat Tamansari, Yudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya tetap berada di posisi netral dan tidak berpihak.
Camat Yudi menyampaikan bahwa hari ini pihak kecamatan menerima kunjungan dari kuasa hukum warga Sukaluyu, Dwi Arswendo, sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam aksi pada hari Jumat lalu.
“Hari ini kita bertemu dengan lawyer atau pendamping masyarakat, Pak Dwi Arswendo. Ini bagian dari proses penyusunan surat dari kecamatan sebagai bentuk amanah dari aspirasi masyarakat. Surat tersebut akan kami sampaikan ke pihak perusahaan PT PMC)," ujar Yudi Hartono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa undangan kepada kuasa hukum warga ini adalah bentuk komitmen Kecamatan Tamansari untuk menyalurkan aspirasi warga dengan adil dan transparan.
“Kita ingin semua pihak tahu bahwa kecamatan menampung dan menyampaikan aspirasi warga. Kami sudah mengundang pihak perusahaan untuk hadir hari ini, tetapi tidak ada perwakilan yang datang,” imbuhnya.
Camat Yudi memastikan bahwa surat berisi aspirasi warga akan tetap dikirimkan ke PT PMC. Baik itu disampaikan secara langsung kepada pihak perusahaan maupun melalui paket pos.
“Surat pengantar dari kecamatan akan dilampiri dengan tuntutan yang disampaikan warga hari Jumat lalu. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk meneruskan amanah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Sukaluyu, Dwi Arswendo, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT PMC dalam pertemuan hari ini.
“Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir. Padahal, ini kesempatan baik untuk menyampaikan langsung keinginan dan harapan warga, sesuai hasil pertemuan kami dalam aksi Jumat lalu,” kata Dwi.
Dwi juga menegaskan tiga poin penting yang menjadi tuntutan warga. Pertama, agar segala aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga proses perizinan selesai. Kedua, warga meminta perusahaan benar-benar menempuh proses perizinan hingga tuntas. Dan ketiga, warga berharap tetap dapat melakukan aktivitas penggarapan lahan seperti biasa.
“Kami tidak menutup pintu dialog. Kami terbuka jika pihak perusahaan bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Tapi jika seperti ini, seolah tidak ada itikad baik. Warga sudah datang, bahkan Camat sudah memfasilitasi, tapi tidak ada perwakilan dari mereka,” tegas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News