Aksi Curanmor Sejak 2017 Terungkap, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 53 Motor

Tiga pelaku Curanmor di wilayah hukum Kota Bogor--Edwin S/BogorAktual.id
BogorAktual.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota bersama unit reskrim dari polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curanmor roda dua yang telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, yang menghasilkan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni AS alias Ahmad Sanwani, AM alias Abdul Mutolib, dan AA alias Asep Awaludin.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP. Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari kelompok pelaku curanmor yang telah beraksi di sedikitnya 53 lokasi berbeda, meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga ke wilayah Jakarta.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sebanyak 53 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian dan tidak dilengkapi dokumen sah.
"Ketiganya menjalankan aksi pencurian secara berkelompok, dengan peran yang telah terbagi," ungkap Aji.
Satu orang bertugas mengawasi situasi sekitar, satu orang sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan, dan satu orang lainnya bertindak sebagai joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.
Pelaku umumnya menjalankan aksinya pada waktu dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, dengan sasaran utama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau pemukiman warga.
Modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah mereka persiapkan.
Sementara motif dari tindak kejahatan ini diduga berasal dari gaya hidup atau kebutuhan ekonomi pribadi para pelaku yang tidak terpenuhi secara wajar.
"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Abdul Mutolib diamankan di wilayah Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Asep Awaludin di Kecamatan Bogor Selatan, sedangkan Ahmad Sanwani ditangkap di wilayah Provinsi Banten," terang Aji.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 bilah sajam jenis golok, 2 STNK, alat hisap sabu, dompet berisi identitas pelaku, beberapa potong pakaian milik pelaku, serta 53 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini para pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota.
Proses pemberkasan akan segera dilakukan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah.
Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan keamanan lingkungan melalui kerja sama antarwarga, pemasangan CCTV di area rawan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui call center 110.
Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News