KLHK Cabut Sembilan Izin Persetujuan KSO PTPN Lingkungan di Sektor Wisata Kawasan Puncak Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan puncak melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Hal ini -Bogor Aktual -Pemkab Bogor
"Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif.
Hanif meminta semua unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO dengan PTPN dan diduga melanggar aturan lingkungan melakukan pembongkaran secara mandiri, paling lambat selesai akhir Agustus.
"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," kata Hanif.
Hanif menambahkan, total ada 33 unit usaha yang memiliki kerjasama atau KSO telah dicabut izin lingkungannya. Ia meminta pemilik usaha membongkar bangunannya.
"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut, seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga. Ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," imbuhnya. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkab bogor