Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor

warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapka-Bogor Aktual -Pemkot Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot bogor